Bogor – Mahkamah Konstitusi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) 2017 Bagi Advokat/Pengacara se-Indonesia pada 22-24 November 2016 di Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor.
Alexander Waas & Assosiates Law Office turut mengambil bagian dalam kegiatan tersebut sebagai peserta. Adapun keikutsertaan tersebut diwakili oleh Managing Partner Alexander Waas & Assosiates Law Office. Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut antara lain menyampaikan materi-materi seputar penyelesaian sengketa Pemilukada.
Penyampaian materi disampaikan oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya. Dalam materi yang berjudul “Mahkamah Konstitusi dan Putusan-Putusan Landmark di Bidang Pilkada”, Mantan Sekjen MK menjelaskan landmark decision memiliki makna sebagai putusan yang menyejarah dan membuat sejarah. Kemudian Komisioner KPU RI Ida Budhiati menyampaikan materi “Advokasi Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada”. Dijelaskan Ida, terdapat Kerangka Penegakan Hukum Pilkada dalam sengketa pilkada yang mencakup sengketa proses berupa pelanggaran administrasi, sengketa pemilihan, sengketa tata usaha negara pemilihan, serta pelanggaran administrasi politik uang. “Selain itu, Kerangka Penegakan Hukum Pilkada meliputi pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilihan dan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” tambahnya.
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Advokat senior James Purba. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini, maka para advokat yang dikemudian hari akan menangani persoalan sengketa hasil pemilukada dapat lebih memahami mekanisme dan teknik hukum acara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (AW)