Dulu dan Sekarang: Bagaimana Legalitas Usaha Berubah Sejak Merdeka?

AWAL Clients – Sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, legalitas usaha telah mengalami transformasi signifikan. Dari sistem hukum kolonial yang kaku hingga era digital yang dinamis, perubahan ini mencerminkan Kembangangan ekonomi dan politik nasional.

  1. Masa Pemerintahan Kolonial (Sebelum 1945)

Sebelum kemerdekaan, sistem hukum Indonesia mengacu pada sistem hukum Belanda. Adapun beberapa regulasi yang diberlakukan saat itu antara lain adalah Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang memuat mengenai ketentuan mengenai badan hukum dan Wetboek van Koophandel (WcK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur berbagai aspek kegiatan perdagangan termasuk perusahaan dan badan usaha. Pada masa pemerintahan Belanda, BW menjadi pondasi legalitas badan usaha, mensyaratkan akta notaris dan pendaftaran resmi.

  1. Awal Kemerdekaan hingga Era Orde Lama (1945–1960an)

Indonesia mereformasi hukum perusahaan melalui nasionalisasi dan peralihan dari sistem kolonial. Pada masa ini, Indonesia lebih memfokuskan pada pembentukan struktur pemerintahan dan pembangan ekonomi sehingga aturan-aturan pada masa kolonial tetap berlaku.

  1. Era Orde Lama (1960an–1966)

Setelah kemerdekaan, diberlakukan kebijakan ekonomi terpimpin yang menempatkan negara sebagai pengendali utama ekonomi untuk mendorong pembangunan. Masa ini menjadi fase penting dalam pembentukan perusahaan Indonesia. Pada era ini juga banyak perusahaan asing yang diambil alih oleh pemerintah Indonesia.

  1. Era Orde Baru (1966–1998)

Modernisasi regulasi bisnis diawali oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan daya saing perusahaan Indonesia. UU Perseroan Terbatas 1995 ini menjadi landasan penting bagi transformasi hukum perusahaan yang lebih modern dan adaptif terhadap dinamika bisnis. Adapun beberapa peraturan yang dihasilkan dari era ini selain UU PT 1995 adalah Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

  1. Era Reformasi & Modernisasi Regulasi (1998–Saat ini)

Pasca reformasi, lahir undang-undang baru untuk memperkuat legalitas dan iklim investasi:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menggantikan UU No. 1 Tahun 1995 dan menekankan transparansi serta akuntabilitas perusahaan.
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  • Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  • Undang-Undnag No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, bentuk badan hukum seperti Yayasan dan Koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Selain itu, saat ini terdapat suatu peraturan yang dikenal sebagai Omnibus Law, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan besar :

  • Penghapusan modal minimum untuk pendirian perseroan terbatas (PT), memudahkan startup dan pelaku usaha kecil.
  • Perizinan berbasis risiko (risk‑based licensing):
    • Risiko rendah             : Hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Risiko menengah       : Membutuhkan tambahan pernyataan pemenuhan standar
    • Risiko tinggi                : Memerlukan izin tertentu
  • Kemunculan PT Perorangan, memungkinkan satu orang mendirikan PT tanpa akta notaris membedakan aset perusahaan dan pribadi.
  • Pendaftaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) via Online Single Submission (OSS).

Tercatat 7,1 juta NIB terbit hingga Desember 2023, naik ke 10 juta per September 2024. Rata‑rata 98% adalah UMKM.

Legalitas usaha di Indonesia telah mengalami transformasi besar sejak masa kolonial hingga era digital sekarang. Saat ini, legalitas tidak hanya menjadi syarat administrative namun juga strategi penting untuk perlindungan hukum, akses pembiayaan, dan memperkuat kredibilitas usaha digital dan UMKM.