3 Klausul Penting dalam Perjanjian Talent

Perjanjian merupakan dokumen penting untuk mengikatkan diri antara satu pihak dengan pihak lainnya. Dalam menyusun perjanjian khususnya antara manajemen dengan talent, terdapat beberapa klausul penting yang wajib dimuat untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Terdapat salah satu asas dalam perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak yang secara tersirat mengacu pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” adapun perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sah Perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

 

Asas kebebasan berkontrak memberikan ruang bagi para pihak dalam hal ini manajemen dan talent untuk menyusun isi perjanjian sesuai dengan kesepakatan, selama tidak bertentangan dengan hukum dan dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian talent sebaiknya mencantumkan klausul-klausul yang mencakup aspek-aspek penting, antara lain:

  • Ruang lingkup perjanjian

Salah satu klausul penting yang menentukan sejauh mana bentuk kerja sama dan batasan dalam perjanjian. Ruang lingkup perjanjian menguraikan pekerjaan/kegiatan yang dilakukan sehingga menghindari multitafsir atas tujuan perjanjian tersebut. Bentuk kerja sama menetapkan hubungan antara para pihak. Selain itu, batasan dalam perjanjian berfungsi untuk menghindari penyalahgunaan hak, memperjelas larangan tertentu serta memastikan bahwa perjanjian berjalan dalam koridor yang telah disepakati.

  • Hak dan kewajiban para pihak

Klausul ini merupakan inti dari perjanian kerja sama. Klausul ini menjelaskan secara hak-hak yang dimiliki oleh para pihak, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Misalnya, hak talent untuk menerima honorarium, hak manajemen untuk mengelola media sosial pribadi talent, kewajiban talent untuk mengikuti arahan dan ketentuan dari manajemen, dan kewajiban manajemen untuk mempromosikan talent.  Klausul ini juga memuat terkait ketentuan pembayaran  secara jelas jumlah yang harus dibayarkan, tenggat waktu pembayaran, serta metode/cara pembayaran yang disepakati. Penjabaran hak dan kewajiban ini biasanya dituangkan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. Tentunya hak dan kewajiban harus dijabarkan sedetail mungkin agar segala hak dan kewajiban jelas untuk dijalankan para pihak.

  • Jangka waktu berlakunya perjanjian dan cara pengakhirannya

Dalam klausul ini ditentukan jangka waktu berlakunya perjanjian dengan mencantumkan dengan jelas tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian. Selain itu, diatur juga mekanisme pengakhiran perjanjian baik karena jangka waktu telah berakhir maupun kesepakatan bersama termasuk apabila karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian. Biasanya, terkait pelanggaran perjanjian dimuat dalam klausul terpisah yaitu mekanisme penyelesaian sengketa
yang mengatur langkah-langkah yang harus ditempuh jika terjadi perselisihan atau pelanggaran kontrak. Dengan adanya klausul ini, kedua pihak memiliki kepastian hukum terkait jangka waktu perjanjian, cara pengakhiran dan proses penyelesaian sengketa.

Perjanjian merupakan fondasi penting yang membangun kepercayaan, memberikan perlindungan hukum, dan memastikan kejelasan hak serta kewajiban antara pihak manajemen dengan talent. Perjanjian berperan penting dalam menjaga etika profesional, melindungi reputasi, dan memastikan keberlanjutan karier.  Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menyepakati isi perjanjian, karena kelalaian terhadap 1 (satu) klausul pun dapat menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.