PT Top Food Indonesia Resmi Menunjuk Alexander Waas & Associates Sebagai Konsultan Hukum Tetap

  • Post author:

Tangerang – PT Top Food Indonesia yang dikenal masyarakat Indonesia melalui produk makanan siap saji Es Teler 77 kini menunjuk Alexander Waas & Associates sebagai konsultan hukum tetap di perusahaan tersebut. Kerjasama tersebut dimulai sejak April 2016 untuk jangka waktu selama satu tahun ke depan. Dalam pernyataan singkatnya, Managing Partners Alexander Waas & Associates mengatakan bahwa dirinya senantiasa akan bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai konsultan hukum.

Resmi pada tanggal 4 April 2016, Direktur PT Top Food Indonesia Andrew Nugroho menandatangani perjanjian kerja sama dengan Alexander Waas, SH selaku Managing Partners Alexander Waas & Associates. “Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan menunjang aspek-aspek legal perusahaan, kami selaku kuasa hukum akan selalu bekerja secara profesional”pungkasnya.

PT Top Food Indonesia sebagai salah satu perusahaan ternama di Indonesia tentunya tidak sembarangan memilih dan menunjuk konsultan hukum untuk mem-backup kegiatan perusahaan dari segi hukum. “Kami memilih Alexander Waas & Assocites karena dari profil advokat yang bersangkutan kami menilai bahwa Alexander Waas merupakan orang yang tepat untuk menjadi konsultan hukum di perusahaan kami, sebelumnya beliau sudah ada juga kantor advokat lain yang mengirimkan profilnya kepada kami, namun yaa sekali lagi menurut kami Alexander Waas & Associates memiliki banyak keunggulan seperti jam terbang yang tinggi, profesionalisme dan tentunya jaringan yang kuat”, ujar Surya Nenggala selaku HR Admin Manager PT Top Food Indonesia. (IS)