Restrukturisasi vs Konsolidasi Utang – Mana yang Cocok untuk Anda?

AWAL Clients, Dalam penyelesaian utang terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan yang dihadapi, diantaranya adalah restrukturisasi utang dan konsolidasi utang. Restrukturisasi utang dan konsolidasi utang merupakan strategi untuk membantu debitor agar dapat melunasi utangnya secara lebih efektif.

Restrukturisasi utang mengacu pada upaya penyesuaian kembali ketentuan utang yang telah disepakati antara debitor dan kreditor. Proses ini biasanya dilakukan ketika debitor mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Bentuk restrukturisasi bisa meliputi perpanjangan jangka waktu pelunasan, penurunan suku bunga, pengurangan nilai pokok utang, konversi utang menjadi bentuk lain seperti saham (debt-to-equity)[1] dan penjadwalan ulang pembayaran cicilan. Tujuan dari restrukturisasi adalah membuat skema pembayaran baru yang lebih sesuai dengan kemampuan debitor dan mencegah adanya gagal bayar (default).

Pelaksanaan restrukturisasi utang tidak secara spesifik diatur dalam undang-undang tertentu, namun berhubungan dan berkaitan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) : Restrukturisasi melalui proses PKPU di Pengadilan Niaga.[2]
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas : Restrukturisasi yang memiliki dampak besar memerlukan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.[3]
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 beserta perubahannya : Kebijakan restrukturisasi oleh instansi terkait dalam kondisi tertentu (dalam POJK tersebut kondisi yang dimaksud yakni pandemi Covid-19).

Sedangkan, konsolidasi utang merujuk pada proses penggabungan beberapa utang yang berbeda menjadi satu pinjaman baru. Bentuk konsolidasi bisa berupa mengambil pinjaman baru untuk melunasi seluruh pinjaman lama atau melibatkan satu lembaga keuangan sebagai pihak konsolidator. Bagi individu, konsolidasi berguna untuk mempermudah pengelolaan cicilan dari berbagai sumber seperti kartu kredit, kredit kendaraan, atau pinjaman pribadi. Dalam konteks perusahaan, konsolidasi membantu menyederhanakan pengelolaan kewajiban dan mengurangi biaya bunga.

Sama seperti restrukturisasi utang, pelaksanaan konsolidasi utang juga tidak secara spesifik diatur dalam undang-undang tertentu, namun memiliki keterkaitan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Mendapatkan informasi dalam pengajuan pinjaman atau konsolidasi kredit.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 : Memberikan ruang bagi konsumen untuk menggunakan platform fintech dalam mengajukan pinjaman termasuk potensi konsolidasi.

Lalu, mana yang lebih cocok untuk Anda? Berikut penjabaran yang dapat membantu Anda menentukan pilihan yang sesuai dengan kondisi Anda.

  1. Jika kondisi Anda mengalami kesulitan membayar cicilan dari satu utang besar, maka restrukturisasi utang yang cocok untuk Anda agar dapat menyesuaikan ketentuan pembayaran tanpa perlu menambah pinjaman baru.
  2. Menghindari risiko gagal bayar, dengan restrukturisasi utang Anda akan fokus pada penyesuaian dengan kreditor lama tanpa utang tambahan lain.
  3. Jika kondisi Anda memiliki banyak utang dari lebih dari satu kreditor, maka konsolidasi utang cocok untuk Anda dengan menyatukan seluruh utang dan membuat pembayaran jadi lebih sederhana.[4]

Kesimpulan :

Restrukturisasi utang dan konsolidasi utang merupakan strategi untuk membantu debitor agar dapat melunasi utangnya secara lebih efektif. Restrukturisasi utang cocok untuk Anda yang sulit membayar utang dan ingin menyesuaikan syarat atau ketentuan pembayaran utang dengan kreditor, sedangkan konsolidasi utang cocok untuk Anda yang memiliki lebih dari satu utang dan ingin menyatukan menjadi satu pinjaman baru dan lebih sederhana.

 

References

[1] Mochamad Januar RIzki, “Memahami Strategi Jitu agar Berhasil Restrukturisasi Utang”, diakses dari situs Memahami Strategi Jitu Agar Berhasil Restrukturisasi Utang

[2] Hasdi Hariyadi, “Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas”, SIGn Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, Hal. 125.

[3] Anton Ismoyo Aji, Paramita Prananingtyas, Mujiono Hafidh Prasetyo, “Perlindungan Hukum Pemagang Saham Publik pada Proses Restrukturisasi Perseroan Terbatas”, Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 1, Hal. 264.

[4] Zakia Rahmasanti, “Ap aitu Konsolidasi Hutang: Pengertian, Manfaat, dan Contoh”, diakses dari situs Apa itu Konsolidasi Hutang: Pengertian, Manfaat, dan Contoh – FLIN